Wali Kota Batam Amsakar Achmad mendesak pemerintah pusat menyusun lex specialis di bidang administrasi kependudukan untuk Kota Batam. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar pemerintah dapat mengendalikan arus migrasi tanpa melanggar hak konstitusional masyarakat.
Usulan itu disampaikan Amsakar saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Forkopimda, serta kepala daerah se-Kepri.
Amsakar mengungkapkan Batam kini menjadi daerah dengan laju migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi berdasarkan data Direktorat Jenderal Dukcapil. Di sisi lain, luas daratan Batam sangat terbatas sehingga daya tampung kota semakin tertekan.
“Batam berada di peringkat kedua nasional untuk laju migrasi. Kondisi ini tidak sebanding dengan luas wilayah yang kami miliki,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan lonjakan penduduk mulai membebani kebutuhan air bersih, listrik, jalan, hingga layanan publik. Jika tidak diantisipasi, kondisi itu berpotensi memicu persoalan sosial sekaligus mengganggu iklim investasi.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus kepada Batam melalui regulasi administrasi kependudukan.
“Batam tidak cukup hanya memiliki status FTZ. Kami membutuhkan lex specialis agar pengendalian migrasi berjalan efektif tanpa mengabaikan hak warga negara,” tegasnya.
Selain membahas kependudukan, Amsakar melaporkan kesiapan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Pemko Batam telah menyediakan lahan seluas 18-19 hektare.
Ia menjelaskan proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibangun melalui pendanaan konsorsium swasta. Setelah selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Amsakar juga meminta pemerintah pusat memperjelas kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Menurutnya, pelimpahan kewenangan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK), waduk, dan sejumlah aset negara akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik, terutama dalam pengelolaan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan FTZ.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan seluruh masukan dari Pemprov Kepri dan Pemko Batam akan menjadi bahan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta RUU Daerah Kepulauan.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih adil bagi daerah kepulauan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi. Ia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi Batam melalui perencanaan tata ruang terpadu dengan konsep Finger Plan.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, meminta pemerintah daerah memperkuat penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar investasi di daerah semakin cepat dan efektif.
Editor: Bibah







