Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menuntaskan sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Selasa (7/7/2026).
Rapat di ruang pimpinan DPRD Kota Batam dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan.
Aweng mengatakan, rapat tersebut menjadi tahap akhir sebelum hasil pembahasan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Hari ini kami menyinkronkan sekaligus memfinalisasi hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Selanjutnya, hasilnya akan kami laporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Banggar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) telah membahas Ranperda itu secara intensif selama hampir satu bulan. Sejumlah rapat bahkan berlangsung hingga malam hari agar seluruh pembahasan selesai sesuai jadwal.
Menurut Aweng, seluruh OPD juga telah memenuhi hampir seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta Banggar sehingga proses pembahasan berjalan lancar.
“Hampir semua data yang kami minta sudah dipenuhi OPD sehingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai target,” katanya.
Aweng menegaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tersebut dibahas Banggar setelah DPRD menerima penyampaian dari Wali Kota Batam dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen hukum tahunan yang memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Bibah







