Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam akan melibatkan Ketua RT dan RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini menjadi strategi baru Pemko Batam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai 2027.

Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pemko Batam menugaskan Ketua RT dan RW mengedukasi warga agar taat membayar pajak kendaraan. Mereka juga mendata status kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan masing-masing.

Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah memperbarui basis data wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas. Tugas itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017.

Baca Juga :  RSBP Batam Aktifkan Kembali Layanan BPJS Ketenagakerjaan

“Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada RT dan RW membantu pemerintah melakukan pendataan di lingkungan masing-masing,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Rudi menegaskan RT dan RW tidak bertugas menagih pajak. Mereka hanya mengedukasi warga melalui pendekatan yang persuasif dan kekeluargaan.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dansatrol Kodaeral IV Pimpin Sertijab Komandan KRI Krait-827

Jika warga menolak memberikan informasi, RT dan RW tidak boleh memaksa. Mereka cukup melaporkan kondisi tersebut kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Pemko Batam tetap memberikan insentif bulanan kepada Ketua RT dan RW atas tugas pelayanan masyarakat. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji kemungkinan tambahan insentif untuk mendukung pendataan pajak kendaraan.

Rudi mengatakan kebijakan ini mulai berlaku setelah regulasi resmi diundangkan. Pemko Batam menargetkan pelaksanaannya dimulai pada awal 2027.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Berita Terbaru