Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui pola jemput bola.
Kepala Disdukcapil Kota Batam melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam, Kartini Achmad, mengatakan layanan tersebut menyasar anak usia 0 hingga 17 tahun.
Untuk anak di bawah lima tahun, orang tua tidak perlu melampirkan foto. Sedangkan anak di atas lima tahun wajib menyertakan foto ukuran 3×4.
“Kalau untuk biaya pengurusan, semua layanan itu tidak berbayar,” ujar Kartini, Senin (10/8/2026)
Orang tua cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Khusus anak di atas lima tahun, orang tua juga menyiapkan foto 3×4 untuk ditempel pada formulir pengajuan.
Dengan sistem jemput bola ini, warga bisa mengurus sekaligus mencetak KIA di lokasi. Cara tersebut dinilai memudahkan orang tua yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke kantor Disdukcapil.
Hingga kini, layanan serupa telah digelar di tujuh kecamatan. Disdukcapil menargetkan layanan jemput bola menjangkau seluruh 12 kecamatan di Batam tahun depan.
Selain KIA, petugas juga melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga yang telah memiliki KTP elektronik.
Cakupan aktivasi IKD di Batam kini mencapai sekitar 68 persen, melampaui target nasional sebesar 62 persen.
Kartini menegaskan pengurusan KIA dan dokumen administrasi kependudukan lainnya gratis. Melalui layanan jemput bola, Disdukcapil ingin semakin banyak orang tua melengkapi identitas anak sejak dini.







