Pemerintah Kota Batam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).
Tiga Ranperda tersebut mengatur Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ketiga regulasi itu penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengelolaan aset, pelayanan publik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemko Batam mendorong Ranperda Penataan Kampung Tua untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nilai sejarah dan budaya kawasan tersebut.
Regulasi ini juga mengatur legalitas tanah, perlindungan masyarakat asli, kearifan lokal, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat.
Amsakar menegaskan penataan Kampung Tua harus tetap sejalan dengan tata ruang dan pembangunan Batam.
Ranperda Pengelolaan BMD menyesuaikan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga penghapusan.
Pemko menargetkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diarahkan untuk mengoptimalkan PAD tanpa mengganggu iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Pemko juga mengusulkan sejumlah penyesuaian retribusi, seperti layanan pemotongan hewan, pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer, dan sewa kandang.
Di sektor perhubungan, Pemko memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons atas aspirasi masyarakat.
Untuk Trans Batam, Pemko mengusulkan retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus.
Amsakar berharap pembahasan ketiga Ranperda segera berlanjut melalui sinergi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.
Editor: Bibah







