Pemko Batam Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).Foto: Humas Diskominfo Batam

ali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Tiga Ranperda tersebut mengatur Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ketiga regulasi itu penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengelolaan aset, pelayanan publik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemko Batam mendorong Ranperda Penataan Kampung Tua untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nilai sejarah dan budaya kawasan tersebut.

Baca Juga :  Puluhan TKA Ilegal Bekerja di KEK Galang Batang, Perusahaan Disanksi

Regulasi ini juga mengatur legalitas tanah, perlindungan masyarakat asli, kearifan lokal, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan penataan Kampung Tua harus tetap sejalan dengan tata ruang dan pembangunan Batam.

Ranperda Pengelolaan BMD menyesuaikan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga penghapusan.

Pemko menargetkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

 

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diarahkan untuk mengoptimalkan PAD tanpa mengganggu iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga :  Diskominfo Batam Klarifikasi Proses Kerja Sama Media 2026

Pemko juga mengusulkan sejumlah penyesuaian retribusi, seperti layanan pemotongan hewan, pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer, dan sewa kandang.

Di sektor perhubungan, Pemko memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons atas aspirasi masyarakat.

Untuk Trans Batam, Pemko mengusulkan retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus.

Amsakar berharap pembahasan ketiga Ranperda segera berlanjut melalui sinergi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Potensi Ekonomi
Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Kamis, 10 September 2026 - 21:00

Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45