Pemko Batam meluruskan foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky yang kembali beredar. Rudi Panjaitan menyebut foto itu diambil saat penandatanganan kerja sama Pasar Induk Jodoh pada 17 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Yuwanky belum berstatus hukum dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri saat itu.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, PT Usaha Jaya Karya Makmur mengikuti tender terbuka untuk mengelola Pasar Induk Jodoh. Perusahaan tersebut juga memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Selain itu, Rudi mengatakan dokumen kerja sama tidak menunjukkan keterkaitan perusahaan dengan jenis usaha yang kini disidik Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Rudi menegaskan Pemko Batam tidak mencampuri kerja jurnalistik atau keputusan redaksi media.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini untuk memberikan konteks sesuai waktu dan peristiwa saat foto diambil,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Pemko Batam menghormati proses hukum terhadap Yuwanky di Bareskrim Polri.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” kata Rudi.
Karena itu, Rudi berharap penjelasan tersebut membantu masyarakat memahami konteks foto secara utuh.
Editor: Bibah







