Pemko Batam menelusuri video sejumlah warga yang mengaku asal Batam dan kini berada di tempat penampungan di Kamboja.
Video itu memperlihatkan sejumlah warga meminta bantuan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Mereka meminta pemerintah membantu memulangkan mereka ke Batam.
Menindaklanjuti video tersebut, Pemko Batam menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan Kemlu dan BP2MI membutuhkan data lengkap untuk menelusuri keberadaan warga tersebut.
“Sudah kami koordinasikan dengan BP2MI Kepri dan Kemenlu RI. Kedua lembaga negara tersebut juga menyampaikan bahwa jika tidak ada data lengkap warga yang dimaksud, akan sulit untuk melacak dan memastikan kebenaran terkait status keimigrasian mereka,” ujar Rudi.
Karena itu, pemerintah membutuhkan data kependudukan dan keimigrasian warga yang muncul dalam video. Data tersebut akan membantu petugas mencocokkan identitas, menelusuri keberadaan mereka, sekaligus memastikan status keimigrasiannya.
Pemko Batam kini meminta keluarga yang mengenali warga dalam video segera melapor. Keluarga dapat menyerahkan identitas dan informasi terkait kepada Pemko Batam melalui Kantor Wali Kota Batam atau Diskominfo.
“Bagi keluarga yang mengetahui data-datanya, silakan datang ke Kantor Wali Kota Batam atau Dinas Kominfo. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” kata Rudi.
Informasi dari keluarga akan menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan verifikasi. Setelah data terkumpul, Pemko Batam dapat meminta instansi terkait menelusuri keberadaan warga tersebut di Kamboja.
Rudi memastikan Pemko Batam tidak berhenti pada informasi dari video. Pemerintah akan memeriksa identitas dan kondisi warga sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami berharap keluarga yang mengetahui informasi mengenai warga tersebut dapat segera menyampaikan data yang diperlukan agar proses verifikasi dan penelusuran dapat dilakukan,” ujarnya.
Editor: Bibah







