Pemko Batam Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).Foto: Humas Diskominfo Batam

ali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Tiga Ranperda tersebut mengatur Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ketiga regulasi itu penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengelolaan aset, pelayanan publik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemko Batam mendorong Ranperda Penataan Kampung Tua untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nilai sejarah dan budaya kawasan tersebut.

Baca Juga :  Firmansyah Dorong Perempuan Perkuat Keluarga dan Dukung Pembangunan Batam

Regulasi ini juga mengatur legalitas tanah, perlindungan masyarakat asli, kearifan lokal, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan penataan Kampung Tua harus tetap sejalan dengan tata ruang dan pembangunan Batam.

Ranperda Pengelolaan BMD menyesuaikan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga penghapusan.

Pemko menargetkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

 

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diarahkan untuk mengoptimalkan PAD tanpa mengganggu iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga :  Komitmen Antikorupsi, KPK Tinjau Sejumlah Proyek Strategis

Pemko juga mengusulkan sejumlah penyesuaian retribusi, seperti layanan pemotongan hewan, pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer, dan sewa kandang.

Di sektor perhubungan, Pemko memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons atas aspirasi masyarakat.

Untuk Trans Batam, Pemko mengusulkan retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus.

Amsakar berharap pembahasan ketiga Ranperda segera berlanjut melalui sinergi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Layanan Dukcapil Jemput Bola
Amsakar Dorong Pemuda Batam Tanamkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati
442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026
120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan
Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan
Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam
Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang
BP Batam Gelar Modifikasi Cuaca, Bidik Hujan di Waduk hingga 2 November

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:18

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Layanan Dukcapil Jemput Bola

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42

Amsakar Dorong Pemuda Batam Tanamkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:11

120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34

Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan

Berita Terbaru