Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengancam platform digital berskala besar atau global dengan denda hingga 6 persen dari pendapatan global jika melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kemkomdigi juga menetapkan skema denda berbeda bagi PSE privat dalam negeri. Pemerintah mematok denda maksimal Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar bagi usaha kecil, dan Rp10 miliar bagi usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah membutuhkan mekanisme sanksi yang tegas agar setiap platform menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Senin (14/9/2026).
Kemkomdigi tidak langsung menetapkan angka denda tersebut. Kementerian lebih dulu membuka konsultasi publik dan melakukan sosialisasi bersama PSE privat untuk membahas formulasi sanksi.
Setelah proses tersebut, Kemkomdigi menyerahkan rumusan denda kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pemerintah akan membahas ketentuan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum menetapkannya dalam PP PNBP.
“Ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform berisiko tinggi dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelas Meutya.
Langkah itu mempertegas keseriusan pemerintah menerapkan PP TUNAS. Pemerintah tidak hanya mengatur kewajiban platform, tetapi juga menyiapkan konsekuensi bagi penyelenggara yang mengabaikannya.
Sejalan dengan itu, Kemkomdigi sejak awal memasukkan delapan platform digital ke dalam kategori layanan dengan profil risiko tinggi.
Kedelapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menempatkan platform-platform tersebut dalam perhatian khusus karena layanan digital dengan pengguna besar memiliki potensi dampak lebih luas terhadap anak.
Untuk PSE privat dalam negeri, pemerintah tidak memukul rata besaran denda. Kemkomdigi membaginya berdasarkan skala usaha agar penerapan sanksi mengikuti kapasitas masing-masing pelaku usaha.
Meutya mengatakan pemerintah menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai acuan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021, dalam menentukan kategori skala usaha tersebut.
Dengan skema itu, pemerintah ingin memastikan sanksi memiliki daya tekan sekaligus tetap proporsional. Kemkomdigi menempatkan penegakan PP TUNAS sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mematikan inovasi teknologi.
Pada akhirnya, pemerintah menargetkan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Platform tetap dapat mengembangkan layanan dan inovasi, tetapi harus menjalankan tanggung jawab pelindungan anak sesuai aturan yang berlaku. Sumber Infopublik
Editor: Difky







