Platform Digital Langgar PP TUNAS, Denda Bisa 6 Persen Pendapatan Global

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto Sumber Infopublik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto Sumber Infopublik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengancam platform digital berskala besar atau global dengan denda hingga 6 persen dari pendapatan global jika melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Kemkomdigi juga menetapkan skema denda berbeda bagi PSE privat dalam negeri. Pemerintah mematok denda maksimal Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar bagi usaha kecil, dan Rp10 miliar bagi usaha menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah membutuhkan mekanisme sanksi yang tegas agar setiap platform menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Senin (14/9/2026).

Kemkomdigi tidak langsung menetapkan angka denda tersebut. Kementerian lebih dulu membuka konsultasi publik dan melakukan sosialisasi bersama PSE privat untuk membahas formulasi sanksi.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Kerja Sama Global Tata Kelola Ruang Digital

Setelah proses tersebut, Kemkomdigi menyerahkan rumusan denda kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pemerintah akan membahas ketentuan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum menetapkannya dalam PP PNBP.

“Ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform berisiko tinggi dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelas Meutya.

Langkah itu mempertegas keseriusan pemerintah menerapkan PP TUNAS. Pemerintah tidak hanya mengatur kewajiban platform, tetapi juga menyiapkan konsekuensi bagi penyelenggara yang mengabaikannya.

Sejalan dengan itu, Kemkomdigi sejak awal memasukkan delapan platform digital ke dalam kategori layanan dengan profil risiko tinggi.

Kedelapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Prabowo Deklarasikan Perang Terbuka terhadap Korupsi di WEF Davos

Pemerintah menempatkan platform-platform tersebut dalam perhatian khusus karena layanan digital dengan pengguna besar memiliki potensi dampak lebih luas terhadap anak.

Untuk PSE privat dalam negeri, pemerintah tidak memukul rata besaran denda. Kemkomdigi membaginya berdasarkan skala usaha agar penerapan sanksi mengikuti kapasitas masing-masing pelaku usaha.

Meutya mengatakan pemerintah menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai acuan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021, dalam menentukan kategori skala usaha tersebut.

Dengan skema itu, pemerintah ingin memastikan sanksi memiliki daya tekan sekaligus tetap proporsional. Kemkomdigi menempatkan penegakan PP TUNAS sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mematikan inovasi teknologi.

Pada akhirnya, pemerintah menargetkan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Platform tetap dapat mengembangkan layanan dan inovasi, tetapi harus menjalankan tanggung jawab pelindungan anak sesuai aturan yang berlaku. Sumber Infopublik

Editor: Difky

 

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel
Amsakar Dorong Pelaku Usaha Perikanan Maksimalkan Bantuan Pemko Batam
Prabowo Ikuti KTT BRICS Hari Kedua, Bahas Ketahanan dan Pertumbuhan Global
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:56

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Senin, 14 September 2026 - 22:45

Platform Digital Langgar PP TUNAS, Denda Bisa 6 Persen Pendapatan Global

Senin, 14 September 2026 - 21:34

Amsakar Dorong Pelaku Usaha Perikanan Maksimalkan Bantuan Pemko Batam

Minggu, 13 September 2026 - 18:46

Prabowo Ikuti KTT BRICS Hari Kedua, Bahas Ketahanan dan Pertumbuhan Global

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Berita Terbaru

Tangkapan Layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Nasional

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Senin, 14 Sep 2026 - 22:56