Indonesia menilai pengelolaan media sosial dan platform digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Platform digital yang beroperasi tanpa batas wilayah harus diatur bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan tetap menjamin kebebasan berekspresi.
Pandangan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Prancis Mohamad Oemar di sela The 70th Meeting of the Bureau of UNESCO’s International Programme for the Development of Communication (IPDC) di Paris, Prancis, 18–19 Juni 2026.
Fifi menyoroti sejumlah tantangan utama ruang digital, seperti perlindungan anak di media sosial, penyebaran ujaran kebencian, ekstremisme, dan konten terorisme.
Ia menegaskan penindakan terhadap ujaran kebencian bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. Menurutnya, konten bermuatan kebencian tetap harus ditindak meski disebarkan melalui platform media sosial.
“Harus ditindak. Tempatnya memang di platform media sosial, tetapi substansinya tetap hate speech,” ujar Fifi, Jumat (19/6/2026).
Fifi menyebut kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia tetap berjalan. Media massa masih menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka, sementara pemerintah terus memperkuat tata kelola ruang digital.
Ia juga membahas isu keselamatan jurnalis yang menjadi perhatian dunia. Namun, menurutnya, Indonesia tidak termasuk negara dengan persoalan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dubes RI untuk Prancis Mohamad Oemar menilai teknologi digital telah mengubah ekosistem komunikasi global.
Menurutnya, media sosial membuat setiap orang dapat memproduksi, menyebarkan, dan memengaruhi arus informasi. “Kini setiap orang secara praktis menjadi jurnalis,” kata Oemar.
Ia menilai perubahan tersebut membutuhkan peran regulator dan lembaga pengawas untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab publik.
Oemar menyebut tantangan terbesar berada pada platform digital global yang melampaui batas yurisdiksi negara. Karena itu, forum internasional seperti UNESCO menjadi penting untuk membangun kesepahaman mengenai tata kelola ruang digital. Sumber Infopublik
Editor: Rega






