Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Setokok

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026). Bentrokan itu menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi terkait bentrokan tersebut, saat press rilis, Selasa (15/9/2026).

Pada laporan pertama, polisi menetapkan RS (47) dan P (47) sebagai tersangka. Penyidik menduga RS menembakkan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah korban. Sementara P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah korban.

Untuk laporan kedua, polisi menetapkan SH (44). Ia diduga membawa tombak berbahan kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk menyerang kelompok yang datang ke lokasi.

Baca Juga :  Amsakar Terima Kepala PN Batam, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan bentrokan bermula saat sekitar 100 orang datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri menggunakan 20 kendaraan.

Rombongan tersebut hendak membuka pagar atas permintaan PT Sat Bangun Sukses. Namun, di lokasi sudah berkumpul sekitar 200 orang dari kelompok Lang Laut.

Keributan pecah setelah terjadi perusakan pagar dan saling lempar batu. Dalam situasi tersebut, senapan angin digunakan dan menembak kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Dua orang tewas dan tujuh lainnya terluka dalam bentrokan tersebut.

Polisi menyita dua senapan angin, baret dan kaos berlogo Lang Laut dari perkara pertama.Dari perkara kedua, penyidik mengamankan tombak kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp serta video.

Baca Juga :  Disdukcapil Batam Perluas Layanan Jemput Bola Lewat Program KETAPEL

Polisi menjerat RS dan P dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan Pasal 306 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun.

Anggoro menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta serta alat bukti.

Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga keamanan Batam. Masyarakat dapat melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan gangguan keamanan atau tindak pidana.

Editor: Difky

 

Berita Terkait

Firmansyah Dorong Perempuan Perkuat Keluarga dan Dukung Pembangunan Batam
Amsakar Buka Akses Pasar UMKM Batam, Siapkan Titik Promosi Strategis
Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ajak Warga Batu Ampar Jaga Kekompakan
Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Bergerak Bersama Bangun Batam
Fesmed Selat Malaka 2026 Satukan Batam-Tanjungpinang, Pulau Penyengat Jadi Puncak Napak Tilas Sejarah Pers
Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:07

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Setokok

Selasa, 15 September 2026 - 21:34

Firmansyah Dorong Perempuan Perkuat Keluarga dan Dukung Pembangunan Batam

Selasa, 15 September 2026 - 21:26

Amsakar Buka Akses Pasar UMKM Batam, Siapkan Titik Promosi Strategis

Senin, 14 September 2026 - 22:36

Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi, Tekan Inflasi

Senin, 14 September 2026 - 21:19

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru