Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 490 gram methamphetamine di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9/2026)). Petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.
Petugas mendeteksi ketiga penumpang melalui analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas memeriksa ketiganya di area pemeriksaan keberangkatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan badan dan rontgen. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang.
Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Rinciannya, sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Petugas menguji barang tersebut dan menemukan indikasi positif methamphetamine. Bea Cukai Batam kemudian membawa sampel ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya.
Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Bea Cukai Batam kemudian menyerahkan ketiga penumpang bersama barang bukti kepada Polresta Barelang. Polisi melanjutkan proses hukum sekaligus mengembangkan kasus tersebut.
Bea Cukai Batam memperkirakan penindakan 490 gram methamphetamine itu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa.
Penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp3,92 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperketat pengawasan di jalur transportasi udara. Petugas mengandalkan analisis risiko dan pemeriksaan penumpang untuk mendeteksi upaya penyelundupan narkotika.
Selain itu, Bea Cukai Batam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi. Langkah tersebut diarahkan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Editor: Rega







