Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Atur Kemitraan hingga Perlindungan Sosial

Minggu, 11 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Kementerian UMKM)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Kementerian UMKM)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini mengatur kemitraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan usaha pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres ini memberikan kepastian bagi pengemudi dan pelaku usaha yang bergantung pada platform digital.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol,” kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, bukan hanya transportasi penumpang. Layanan tersebut membantu jutaan UMKM memasarkan produk melalui platform digital.

Maman menyebut sekitar 15 juta merchant memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen. Karena itu, pemerintah ingin memastikan layanan pengantaran turut mendukung keberlangsungan usaha mereka.

Baca Juga :  Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

Pemerintah juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Ketentuan ini diharapkan memperjelas hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi.

“Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” ujar Maman.

Maman menegaskan, pengemudi ojol tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) jika pendapatannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.

Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Kementerian UMKM akan memimpin Satgas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  OJK Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Melek Keuangan Sejak Dini

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” kata Dasco.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kementeriannya akan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pemerintah akan mempertimbangkan pendapatan pengemudi, risiko pekerjaan, dan transparansi tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi,” ujar Nezar. Ia menambahkan, kementeriannya akan mengatur lebih lanjut transparansi dan akuntabilitas penetapan tarif melalui peraturan menteri. Sumber Infopublik

Editor: Yuli

 

Berita Terkait

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Pemerintah Kucurkan Rp480 Miliar untuk Penanganan Karhutla di 44 Daerah
Kepri Luncurkan SIMAKDARA, Perkuat Pengawasan Aset dan Keuangan Daerah
Dewi Kumalasari Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Wagub Kepri Tinjau Renovasi RSUD RAT, Rp19,98 Miliar Digelontorkan
Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum
BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri
Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:43

Pemerintah Kucurkan Rp480 Miliar untuk Penanganan Karhutla di 44 Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:58

Kepri Luncurkan SIMAKDARA, Perkuat Pengawasan Aset dan Keuangan Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:03

Dewi Kumalasari Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Atur Kemitraan hingga Perlindungan Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 20:17

Wagub Kepri Tinjau Renovasi RSUD RAT, Rp19,98 Miliar Digelontorkan

Berita Terbaru