Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini mengatur kemitraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan usaha pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres ini memberikan kepastian bagi pengemudi dan pelaku usaha yang bergantung pada platform digital.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol,” kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, bukan hanya transportasi penumpang. Layanan tersebut membantu jutaan UMKM memasarkan produk melalui platform digital.
Maman menyebut sekitar 15 juta merchant memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen. Karena itu, pemerintah ingin memastikan layanan pengantaran turut mendukung keberlangsungan usaha mereka.
Pemerintah juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Ketentuan ini diharapkan memperjelas hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi.
“Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” ujar Maman.
Maman menegaskan, pengemudi ojol tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) jika pendapatannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Kementerian UMKM akan memimpin Satgas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” kata Dasco.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kementeriannya akan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pemerintah akan mempertimbangkan pendapatan pengemudi, risiko pekerjaan, dan transparansi tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi,” ujar Nezar. Ia menambahkan, kementeriannya akan mengatur lebih lanjut transparansi dan akuntabilitas penetapan tarif melalui peraturan menteri. Sumber Infopublik
Editor: Yuli







