Amsakar Dorong Revisi Perda Sampah, Targetkan Pengelolaan Lebih Efektif di Batam

Kamis, 30 April 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendorong revisi Perda Pengelolaan Sampah untuk menjawab lonjakan timbulan sampah yang kian meningkat di Batam. Ia menyampaikan hal itu saat memaparkan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).

Rapat di ruang sidang utama DPRD Batam itu juga memuat laporan reses masa persidangan II tahun 2026 serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.

Amsakar menegaskan, pertumbuhan pesat Batam sebagai pusat perdagangan dan ekonomi berdampak langsung pada peningkatan volume sampah. Data rencana induk menunjukkan timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.

Baca Juga :  Amsakar Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Dorong Keadilan Fiskal dan Penguatan Wilayah Maritim

Ia menilai persoalan sampah harus ditangani serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, keterbatasan layanan dan lahan pengelolaan menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan efektif. Ranperda ini sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru dan perkembangan teknologi.

Ranperda tersebut memuat penguatan peran pemerintah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga :  Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

Amsakar menjelaskan, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk Propemperda 2026. Langkah ini merespons status kedaruratan sampah dari pemerintah pusat dan hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Ia menekankan, pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa sampah bukan beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola produktif.

Amsakar berharap DPRD Batam mendukung pembahasan Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Rapat ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen Ranperda dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Berita Terbaru