Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendorong revisi Perda Pengelolaan Sampah untuk menjawab lonjakan timbulan sampah yang kian meningkat di Batam. Ia menyampaikan hal itu saat memaparkan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).
Rapat di ruang sidang utama DPRD Batam itu juga memuat laporan reses masa persidangan II tahun 2026 serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.
Amsakar menegaskan, pertumbuhan pesat Batam sebagai pusat perdagangan dan ekonomi berdampak langsung pada peningkatan volume sampah. Data rencana induk menunjukkan timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa.
Ia menilai persoalan sampah harus ditangani serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, keterbatasan layanan dan lahan pengelolaan menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan efektif. Ranperda ini sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru dan perkembangan teknologi.
Ranperda tersebut memuat penguatan peran pemerintah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan pengelolaan lingkungan.
Amsakar menjelaskan, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk Propemperda 2026. Langkah ini merespons status kedaruratan sampah dari pemerintah pusat dan hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa sampah bukan beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola produktif.
Amsakar berharap DPRD Batam mendukung pembahasan Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Rapat ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen Ranperda dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.
Editor: Bibah






