Batam Resmikan Perda PSU Perumahan, Amsakar: Jamin Hunian Layak dan Berkelanjutan

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi dasar untuk menjamin kawasan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Amsakar menegaskan, pembangunan perumahan tidak cukup hanya menyediakan rumah. Pengembang juga wajib menyediakan fasilitas dasar yang memadai bagi warga.

“PSU merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi dan dijamin pemerintah daerah,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Amsakar Hadiri Sertijab Danyonif 10 Marinir, Tegaskan Sinergi Forkopimda Jaga Kondusivitas Batam

Melalui Perda ini, Pemko Batam mewajibkan setiap pengembang membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, sarana sosial, tempat penampungan sampah, dan utilitas pendukung lainnya.

Amsakar menyebut Perda ini sekaligus menjawab berbagai persoalan penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Perda tersebut juga mengatur koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Batam Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Dataran Engku Putri

Dengan regulasi ini, Pemko Batam menargetkan pengelolaan PSU berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang, Perda ini juga mendukung pembangunan Batam yang lebih maju dan berkualitas.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06