Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Bea Cukai meminta penumpang dari luar negeri mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia untuk memperlancar proses kedatangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pemerintah mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina melalui All Indonesia. Menurutnya, layanan ini mempercepat dan mempermudah penumpang menyelesaikan deklarasi. Budi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penumpang mulai mengisi deklarasi tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Dengan mengisi deklarasi, penumpang memastikan barang bawaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Arus NATARU, Bandara Hang Nadim Catat 244.339 Penumpang

Pemerintah menetapkan ketentuan barang bawaan penumpang melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membebaskan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500 untuk setiap penumpang. Jika penumpang membawa barang melebihi batas, Bea Cukai mengenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihan barang.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan–Gojek Perkuat Perlindungan JKN bagi Pengemudi Mitra

Bea Cukai juga meminta penumpang mendaftarkan IMEI untuk perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara permanen di Indonesia.

Pemerintah membatasi pembawaan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Pemerintah juga mengatur pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB