Bea Cukai meminta penumpang dari luar negeri mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia untuk memperlancar proses kedatangan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pemerintah mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina melalui All Indonesia. Menurutnya, layanan ini mempercepat dan mempermudah penumpang menyelesaikan deklarasi. Budi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Penumpang mulai mengisi deklarasi tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Dengan mengisi deklarasi, penumpang memastikan barang bawaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan ketentuan barang bawaan penumpang melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membebaskan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500 untuk setiap penumpang. Jika penumpang membawa barang melebihi batas, Bea Cukai mengenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihan barang.
Bea Cukai juga meminta penumpang mendaftarkan IMEI untuk perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara permanen di Indonesia.
Pemerintah membatasi pembawaan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Pemerintah juga mengatur pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






