BP Batam Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto Humas BP Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto Humas BP Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini mewajibkan seluruh pegawai BP Batam menolak segala bentuk gratifikasi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme pegawai.

Baca Juga :  Pawai Budaya Meriahkan Hari Jadi Batam ke-196

“Idulfitri harus kita sambut dengan sederhana dan penuh syukur. Saya minta seluruh pegawai BP Batam tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Amsakar.

BP Batam juga mengimbau pegawai merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan. Pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

BP Batam meminta pegawai segera melaporkan dugaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja atau koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Tim UPG akan memantau potensi gratifikasi menjelang Idulfitri 2026.

Baca Juga :  Ada Naga Hitam di Pawai Takbir Semarakkan Malam Idulfitri di Batam

Amsakar menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pegawai bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.

Ia juga mengingatkan pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Berita Terbaru