Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Laksamana Bintan, Batamcentre, yang diduga digunakan karyawan PT Panasonic.
Parkir di badan jalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan. Menindaklanjuti keluhan masyarakat, sejumlah anggota DPRD Batam melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (12/3/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo. Dari hasil pantauan, bahu jalan di sekitar kawasan perusahaan dipenuhi sepeda motor yang diparkir berjejer hingga sekitar 100 meter, mulai dari lampu merah hingga deretan ruko di kawasan tersebut. Bahkan, kendaraan diparkir dalam dua baris sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Akibatnya, jalur yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurai kepadatan tidak lagi berfungsi optimal. Arus kendaraan pun hanya dapat menggunakan dua lajur utama.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menjelaskan pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang dikeluhkan warga.
Dalam pertemuan dengan manajemen Panasonic, perusahaan menyampaikan bahwa penggunaan bahu jalan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Meski demikian, Komisi III DPRD Batam tetap meminta agar bahu jalan tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir. DPRD meminta pihak perusahaan segera menyiapkan area parkir alternatif bagi karyawan.
Menurut Suryanto, pihak perusahaan diminta menghentikan penggunaan bahu jalan tersebut setelah Idulfitri.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Komisi III DPRD Batam akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi.
Editor: Bibah






