Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana itu berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024–12 Januari 2026.
OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pimpinan bank, Polri, dan Kementerian Kominfo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pengembalian dana ini membuktikan OJK, lembaga negara, dan perbankan bekerja sama melindungi masyarakat dari penipuan digital.
Friderica mengatakan pelaku terus mengembangkan modus, mulai dari belanja online palsu, fake call, investasi bodong, penipuan kerja, hingga penipuan lewat media sosial. Modus love scam juga sering muncul.
OJK mencatat tantangan penanganan scam, yakni lonjakan aduan, laporan terlambat, pemblokiran yang harus dipercepat, dan pelarian dana yang kompleks.
Mahendra Siregar menegaskan OJK dan industri jasa keuangan terus bersinergi untuk melindungi konsumen. “Sinergi menjadi kunci memerangi semua modus scam,” katanya.
Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan keuangan sebagai white collar crime yang teknisnya kian canggih. Ia menilai IASC memberi harapan baru bagi masyarakat.
Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 aduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.
OJK meminta masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan publik mewaspadai situs palsu dan orang yang mengaku perwakilan IASC.
Editor: Rega






