Inovasi Disdukcapil Batam KETAPEL Hadir di Bazar Batamliciouz

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam berkolaborasi dengan Batamliciouz menghadirkan layanan KETAPEL (Ke Tempat Anda, Pelayanan Lengkap) di Taman Pacific Hotel, Nagoya.

Disdukcapil Batam membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur akhir tahun. Layanan berlangsung 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, setiap hari pukul 14.00–21.00 WIB.

Program ini mendekatkan layanan kepada masyarakat yang sedang berlibur. Warga tetap dapat mengurus dokumen tanpa mengganggu waktu liburan.

Baca Juga :  Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Belakangpadang Disalurkan

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menyatakan KETAPEL memudahkan masyarakat mengakses layanan adminduk.

“Masyarakat bisa mengurus dokumen sambil menikmati hiburan akhir tahun,” kata Adisthy, Selasa (23/12/2025).

Disdukcapil Batam melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP elektronik, serta penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Baca Juga :  Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumbar Dilepas

Disdukcapil Batam memberikan seluruh layanan secara gratis. Petugas melayani warga dengan proses cepat dan nyaman.

Melalui KETAPEL, Disdukcapil Batam menegaskan komitmen pelayanan publik yang adaptif. Program ini mencerminkan semangat “Batam Melayani, Disdukcapil Beraksi.”

 

Editor: Diki

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru