Komisi I DPRD Kota Batam memanggil BP Batam, BPN, kepolisian, pemerintah setempat, perusahaan, dan perwakilan warga untuk membahas sengketa lahan KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Jumat (10/7/2026). DPRD turun tangan setelah sebagian kawasan permukiman warga masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.
Dalam rapat itu, DPRD meminta seluruh pihak membuka data dan menjelaskan dasar penguasaan lahan masing-masing. Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, penasihat hukum, PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT/RW KASIBA Mangsang, serta PERWADEM memenuhi undangan tersebut.
Mustofa menegaskan DPRD ingin mengurai persoalan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, seluruh pihak harus menyampaikan data dan fakta agar status lahan menjadi jelas dan penyelesaian tidak menimbulkan konflik baru.
“Kami ingin menemukan titik temu. Karena itu kami menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam agar batas dan status penguasaan lahan bisa dipastikan secara jelas,” kata Mustofa.
Komisi I juga mendorong BP Batam, perusahaan, dan warga membangun komunikasi yang terbuka. DPRD berharap pembahasan ini menghasilkan solusi yang adil, sesuai aturan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga KASIBA Mangsang.
Editor: Bibah






