Ketua DPRD Kota Batam, M Kamaluddin, menyatakan rapat paripurna hari ini membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan DPRD membentuk Pansus melalui Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Sesuai agenda Februari 2026, Pansus seharusnya menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Namun, dalam rapat konsultasi terakhir, Pansus melaporkan proses fasilitasi Ranperda masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Riau. Karena proses belum selesai, Pansus meminta penundaan penyampaian laporan.
“Pansus mengusulkan laporan dijadwalkan ulang pada Maret 2026,” kata Kamaluddin.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk menunda laporan Pansus dan menjadwalkannya kembali pada Maret 2026. Forum rapat paripurna menyepakati usulan tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Ketua I DPRD Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, Wakil Ketua III Yunus Muda, serta anggota dewan lainnya.
Editor: Yuli






