Lelang Kapal Super Tanker MT Arman 114 Gagal, Tak Ada Peserta

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Batam, metroposid.com: Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil yang digelar secara online melalui lelang.go.id pada Selasa (2/12/2025) berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pukul 14.00 WIB, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penawaran.

Menurut Rahmat, Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir tetap nihil.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, lelang kali ini tidak memiliki pemenang,” jelas Rahmat.

Salah satu faktor yang disebut menghambat partisipasi adalah persyaratan administratif yang cukup ketat, sehingga beberapa perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu. Rahmat menegaskan, panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan aspek hukum penyitaan kapal. Semua perkara tetap menjadi ranah kejaksaan.

Baca Juga :  Indosat Hadir Beri Bantuan Kemanusiaan Korban di Langkat, Sumut

Kejaksaan Negeri Batam juga membenarkan minimnya peserta. Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa meskipun sebelumnya 19 perusahaan mengikuti aanwijzing pada 24 November 2025, tidak ada satu pun yang mendaftar secara resmi karena dokumen tidak lengkap.

Kapal MT Arman 114 adalah barang rampasan negara dalam kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran ini merupakan salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang mencakup kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan 166.975 ton minyak mentah. Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun, dengan jaminan minimal Rp118 miliar.

Baca Juga :  Pertamina Tindaklanjuti Keluhan Kendaraan Usai Isi Pertalite di Bintan

Dengan tidak adanya peserta, kapal dinyatakan tidak laku dan akan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali. Priandi menambahkan, langkah selanjutnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Selain sebagai barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga masih terkait perkara perdata yang belum selesai, sehingga proses lelang sebelumnya hanya sebatas administrasi.

Dengan kegagalan lelang ini, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini harus tertunda, sementara pihak kejaksaan mempertimbangkan langkah berikutnya.

Editor: Masrizal

Berita Terkait

Wamenkes Tinjau CKG dan Pemeriksaan TB di Posyandu Kencana
Ansar Rotasi Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Kepri
Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat
Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Wagub Kepri Dorong Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah
Diskominfo Kepri Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Capacity Building
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan 5.695 Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Kepri-Singapura Perkuat Kerja Sama, Investasi Digital Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:26

Wamenkes Tinjau CKG dan Pemeriksaan TB di Posyandu Kencana

Rabu, 9 September 2026 - 19:17

Labkesmas Kepri Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 21:31

Pemprov Kepri dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:10

Wagub Kepri Dorong Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 20:23

Diskominfo Kepri Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Capacity Building

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45