Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). OJK melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Tim penyidik OJK mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Penyidik menduga pihak terkait melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Penyidik juga menduga laporan penggunaan dana IPO tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi informasi ini melibatkan pihak sekuritas.
Penyidik OJK kemudian menelusuri dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Para pelaku menjalankan transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 nominee perorangan. Enam operator mengeksekusi transaksi tersebut di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi itu diduga mendorong harga saham PT BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen.
Penyidik menduga tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022. Kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Para pelaku diduga menggunakan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK juga berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini. Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, dan mempertahankan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional
Editor: Yuli






