OJK–Kejaksaan Perkuat Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana meneken PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

PKS ini memperbarui kerja sama sebelumnya seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengubah mekanisme penanganan perkara pidana.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Mirza menegaskan, OJK membutuhkan sinergi dengan Kejaksaan agar penyidikan tindak pidana jasa keuangan berjalan efektif. Ia menyebut mandat penyidikan dalam UU P2SK tidak dapat berjalan tanpa dukungan aparat penegak hukum.

Asep menilai PKS ini memperkuat komitmen kedua lembaga untuk menuntaskan perkara kejahatan keuangan, termasuk kejahatan digital dan kripto yang semakin kompleks.

Sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan menghasilkan 176 berkas perkara P-21. Sebanyak 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemko Batam Perkuat Literasi Keuangan, Warga Diminta Waspada Investasi Ilegal

Pada 2025, kedua lembaga menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21. Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta memperluas pertukaran data dan informasi.

OJK dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Editor: Rega

Berita Terkait

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut
Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan di Usia ke-14
Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:14 WIB

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Sabtu, 4 April 2026 - 14:55 WIB

Komdigi Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kembangkan AI untuk Layanan Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 14:30 WIB

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan pelaksanaan MBG di Kepri, Kamis (2/4/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

MBG di Kepri Jangkau 579 Ribu Penerima, Capai 85 Persen Target

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:55 WIB

Gempa M7,6 Kota Bitung berdampak pada kerusakan rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026)/ BPBD Kabupaten Minahasa. Foto:  Istimewa

Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:14 WIB