OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Kabil Waspadai Pinjol Ilegal

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Kepri bersama Bank Syariah Indonesia menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil, Rabu (11/3/2026)

OJK Kepri bersama Bank Syariah Indonesia menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil, Rabu (11/3/2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengedukasi pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, agar bijak mengelola keuangan dan menghindari pinjaman online ilegal.

OJK Kepri bersama Bank Syariah Indonesia menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil, Rabu (11/3). Sekitar 80 perwakilan HRD tenant kawasan industri mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Masuki Tahun ke-17, Kontes Layanan Honda Kepri Perkuat Standar Pelayanan “Satu Hati”

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menegaskan literasi keuangan penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

“Manfaatkan Ramadan untuk mengelola keuangan secara bijak. Jangan sampai terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk kebutuhan sesaat,” kata Sinar.

Ia menilai jeratan pinjol ilegal tidak hanya merusak keuangan, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang dapat mengganggu produktivitas kerja.

OJK mengingatkan pekerja agar mengenali ciri pinjol ilegal, seperti tidak memiliki izin OJK, menerapkan bunga dan denda tanpa batas, serta meminta akses ke seluruh data ponsel pengguna.

Baca Juga :  Fundamental Pasar Modal Indonesia Dinilai Tetap Kuat

OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK.

Masyarakat yang menemukan tawaran pinjol mencurigakan dapat melapor melalui portal Satgas PASTI atau portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Gerakkan OPD dan Camat Gencarkan Kampanye Antikorupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan

Berita Terbaru