Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap solid dan tumbuh positif pada awal 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan revisi outlook negatif terhadap sejumlah bank besar Indonesia bukan dipicu lemahnya fundamental perbankan.
Menurut dia, lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch menurunkan outlook setelah mengubah outlook peringkat kredit sovereign Indonesia dari stabil menjadi negatif. Perubahan ini memengaruhi persepsi risiko terhadap sektor perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
“Pada dasarnya kondisi industri perbankan nasional tetap positif,” kata Dian, Rabu (25/3/2026).
OJK mencatat kredit perbankan pada Januari 2026 tumbuh 9,96 persen secara tahunan (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,48 persen (yoy).
Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) 2,14 persen. Permodalan bank juga kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) 25,87 persen.
Likuiditas perbankan pun berada pada level aman. Rasio AL/NCD tercatat 121,23 persen, AL/DPK 27,54 persen, dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) 197,92 persen, jauh di atas ambang batas.
Kelompok bank besar atau KBMI 4 dan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatat pertumbuhan kredit dua digit.
Kredit KBMI 4 tumbuh 13,34 persen, sementara Himbara mencapai 13,43 persen.
Dari sisi pendanaan, DPK KBMI 4 dan Himbara masing-masing tumbuh 16,32 persen dan 16,38 persen, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kuat.
Permodalan kedua kelompok bank juga solid. Pada Januari 2026, CAR Himbara tercatat 20,32 persen, sedangkan CAR KBMI 4 mencapai 22,33 persen.
OJK menegaskan penyesuaian outlook lembaga pemeringkat tidak langsung memengaruhi kemampuan bank dalam mengakses pendanaan.
Saat ini, peringkat kredit bank KBMI 4 dan Himbara masih berada pada level investment grade dan ditopang fundamental yang kuat.
Struktur pendanaan perbankan nasional juga masih didominasi dana domestik melalui DPK, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan eksternal relatif kecil.
“OJK bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan,” ujar Dian.
Editor: Bibah






