.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keterbukaan informasi pasar modal untuk meningkatkan pengawasan. Untuk itu, OJK memperluas fitur Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) agar investor bisa melaporkan kepemilikan saham, perubahan saham, dan aktivitas penjaminan secara langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejalan dengan aturan POJK dan SEOJK terbaru, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham ≥5 persen wajib menyampaikan laporan elektronik. Melalui AKSes KSEI, mereka bisa melapor sendiri atau memberi kuasa kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, atau pihak lain. Sistem secara otomatis meneruskan laporan ke BEI untuk dipublikasikan.
Selain mempercepat laporan, sistem ini memudahkan publik mengakses informasi saham secara cepat dan transparan. OJK juga memantau kepatuhan real-time, mendeteksi status laporan instan, dan memanfaatkan rekam jejak audit digital untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus mengembangkan sistem ini untuk mendukung pasar modal Indonesia yang modern dan terpercaya.
Editor: Rega






