OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Kamis (22/1/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Perkara ini berlangsung pada 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan imbal hasil tetap bulanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Whitelist Penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin/Terdaftar

OJK menjerat AAG dan APP dengan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga :  Penyerapan Diskon Tiket PELNI Capai 72 Persen, Penumpang Mudik Meningkat

Melalui kerja sama lintas lembaga dan mekanisme NCB to NCB, aparat memulangkan kedua tersangka ke Indonesia pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.

Editor: Yuli

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB