Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Perkara ini berlangsung pada 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menjanjikan imbal hasil tetap bulanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
OJK menjerat AAG dan APP dengan Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.
Melalui kerja sama lintas lembaga dan mekanisme NCB to NCB, aparat memulangkan kedua tersangka ke Indonesia pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.
Editor: Yuli






