OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Tindak pidana pasar modal ini terjadi Juni–Juli 2018 dan melibatkan transaksi semu yang menyesatkan harga saham SWAT.

Penyidikan OJK menemukan para tersangka memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas, menciptakan 60.121 transaksi fiktif (10% total perdagangan) dengan volume 639,78 juta saham (14,7%) dan nilai Rp230,89 miliar (13,3%). Mereka menggunakan dominan transaksi, inisiator beli, dan buying market impact untuk memanipulasi harga saham.

Baca Juga :  OJK dan OECD Sepakat Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggungjawab

OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas kasus telah lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti kini berada di Kejaksaan untuk proses persidangan.

Baca Juga :  OJK dan KSEI Integrasikan Perizinan Produk Investasi Reksadana

OJK menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi investor.

Editor: Diki

Berita Terkait

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Berita Terbaru