OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Tindak pidana pasar modal ini terjadi Juni–Juli 2018 dan melibatkan transaksi semu yang menyesatkan harga saham SWAT.

Penyidikan OJK menemukan para tersangka memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas, menciptakan 60.121 transaksi fiktif (10% total perdagangan) dengan volume 639,78 juta saham (14,7%) dan nilai Rp230,89 miliar (13,3%). Mereka menggunakan dominan transaksi, inisiator beli, dan buying market impact untuk memanipulasi harga saham.

Baca Juga :  Empat Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar Wilayah Galang

OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas kasus telah lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti kini berada di Kejaksaan untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

OJK menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi investor.

Editor: Diki

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggelar program Cek Kesehatan Rakyat (CAKRA) untuk warga Perumahan Cipta Asri RW 12, Sabtu (17/5/2026). Foto: Istimewa

Batam

PGN Gelar CAKRA dan Edukasi Jargas untuk Warga Cipta Asri

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura dan Sekdaprov Misni memimpin rapat Pemenuhan Kelengkapan Persyaratan dan Pemantapan Data Usulan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (18/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Kepri Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB