Pemerintah Berlakukan PP DHE SDA Mulai 1 Juni 2026, Tata Kelola Ekspor Diperketat

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus memperkuat penerimaan devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara mendasar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah lebih dulu menerapkan aturan ini pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 dengan nilai mencapai USD66,13 miliar.

Baca Juga :  Presiden: Pendidikan Kunci Keberhasilan Bangsa di Abad ke-21

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai koordinator ekspor melalui sistem satu pintu. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data ekspor sekaligus menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ke luar negeri.

Pemerintah juga menargetkan nilai ekspor yang tercatat lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

Baca Juga :  Minta OPD Pangkas SOP Berbelit, Percepat Layanan Publik

Namun, setiap eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu perdagangan dan ekspor nasional.

“Pemerintah terus menjaga transisi berjalan lancar, terukur, dan tetap menjaga iklim usaha,” ujar Airlangga.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sumber Infopublik

 

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06