Pemerintah Berlakukan PP DHE SDA Mulai 1 Juni 2026, Tata Kelola Ekspor Diperketat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus memperkuat penerimaan devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara mendasar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah lebih dulu menerapkan aturan ini pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 dengan nilai mencapai USD66,13 miliar.

Baca Juga :  Presiden Targetkan Renovasi 60 Ribu Sekolah pada 2026

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai koordinator ekspor melalui sistem satu pintu. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data ekspor sekaligus menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ke luar negeri.

Pemerintah juga menargetkan nilai ekspor yang tercatat lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Kerahkan ASN Goro Dampak Banjir di Padang

Namun, setiap eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu perdagangan dan ekspor nasional.

“Pemerintah terus menjaga transisi berjalan lancar, terukur, dan tetap menjaga iklim usaha,” ujar Airlangga.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sumber Infopublik

 

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru