Pemerintah Berlakukan PP DHE SDA Mulai 1 Juni 2026, Tata Kelola Ekspor Diperketat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj

Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus memperkuat penerimaan devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara mendasar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah lebih dulu menerapkan aturan ini pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 dengan nilai mencapai USD66,13 miliar.

Baca Juga :  Menpar Minta Industri Perhotelan Kelola Sampah Secara Mandiri

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai koordinator ekspor melalui sistem satu pintu. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data ekspor sekaligus menutup celah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ke luar negeri.

Pemerintah juga menargetkan nilai ekspor yang tercatat lebih sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah menyiapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2027. Selama periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana di Aceh Serius dan Terukur

Namun, setiap eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu perdagangan dan ekspor nasional.

“Pemerintah terus menjaga transisi berjalan lancar, terukur, dan tetap menjaga iklim usaha,” ujar Airlangga.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sumber Infopublik

 

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru