Pemko Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu bertujuan mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memberi teladan. ASN tidak boleh meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan manfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Indonesia Harus Kuat di Tengah Dunia yang Tidak Ideal

Ia juga melarang ASN meminta dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Larangan itu berlaku bagi permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Amsakar juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia meminta pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Amsakar Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan.

Inspektorat juga membuka laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN maupun instansi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat dan dunia usaha tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Masyarakat dapat melaporkan permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah melalui Inspektorat Daerah Kota Batam atau kanal pelaporan gratifikasi KPK,” kata Yusfa.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru