Pemko Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu bertujuan mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memberi teladan. ASN tidak boleh meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan manfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia

Ia juga melarang ASN meminta dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Larangan itu berlaku bagi permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Amsakar juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia meminta pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan.

Inspektorat juga membuka laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN maupun instansi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat dan dunia usaha tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Masyarakat dapat melaporkan permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah melalui Inspektorat Daerah Kota Batam atau kanal pelaporan gratifikasi KPK,” kata Yusfa.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru