Pemko Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu bertujuan mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memberi teladan. ASN tidak boleh meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan manfaatkan momentum hari raya untuk tindakan koruptif,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Roadmap Timnas ke Piala Dunia 2030 Bersama Erick Thohir dan John Herdman

Ia juga melarang ASN meminta dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Larangan itu berlaku bagi permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Amsakar juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia meminta pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  Amsakar–Wamendag Tinjau Harga Sembako di Batam, Pastikan Stok Aman Jelang Idulfitri

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan.

Inspektorat juga membuka laporan masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN maupun instansi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat dan dunia usaha tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.

“Masyarakat dapat melaporkan permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah melalui Inspektorat Daerah Kota Batam atau kanal pelaporan gratifikasi KPK,” kata Yusfa.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45