Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Jumlah itu terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi digital.

Satgas PASTI menemukan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang marak terjadi. Pelaku menawarkan jasa periklanan dengan sistem deposit dan iming-iming keuntungan cepat. Mereka juga meniru identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban.

Selain itu, pelaku menawarkan pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis. Modus lain berupa skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Baca Juga :  Kemkomdigi Susun Aturan Turunan untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digita

Pelaku menyebarkan modus tersebut melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan.

Dalam penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan itu, petugas memverifikasi 872.395 rekening dan memblokir 460.270 rekening.

Upaya tersebut berhasil menahan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga mengembalikan Rp169 miliar kepada korban dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.

Satgas PASTI dan OJK meminta masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Baca Juga :  OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran dari sumber tidak jelas serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta melindungi masyarakat dari kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Senin, 11 Mei 2026 - 20:22 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB