Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Jumlah itu terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi digital.

Satgas PASTI menemukan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang marak terjadi. Pelaku menawarkan jasa periklanan dengan sistem deposit dan iming-iming keuntungan cepat. Mereka juga meniru identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban.

Selain itu, pelaku menawarkan pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis. Modus lain berupa skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Baca Juga :  Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Pelaku menyebarkan modus tersebut melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan.

Dalam penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan itu, petugas memverifikasi 872.395 rekening dan memblokir 460.270 rekening.

Upaya tersebut berhasil menahan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga mengembalikan Rp169 miliar kepada korban dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.

Satgas PASTI dan OJK meminta masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Baca Juga :  OJK Kepri Angkat Pemikiran Raja Ali Haji dalam Literasi Keuangan

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penawaran dari sumber tidak jelas serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta melindungi masyarakat dari kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru