Satgas PASTI menutup operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Universal Peak menawarkan investasi saham dan IPO dengan janji keuntungan kepada anggotanya. Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin OJK, menjalankan usaha di luar izin yang dimiliki, serta menggunakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas juga menduga Universal Peak memberikan alokasi saham IPO fiktif kepada para investornya.
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan kartu kredit. Perusahaan ini mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru, kemudian menghentikan pembayaran utang sebelum menawarkan jasa penyelesaian dengan meminta sejumlah imbalan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BAFI Group tidak mengantongi izin dari OJK maupun regulator terkait.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI memblokir aplikasi dan situs kedua entitas serta menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Satgas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur investasi berimbal hasil tinggi dan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan penyelesaian utang dengan cara mengajukan pinjaman baru atau sengaja gagal bayar.
Masyarakat yang menemukan praktik serupa dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Editor: Bibah






