Tunggakan Pajak Kendaraan di Batam Dapat Diskon hingga 50 Persen

Sabtu, 29 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan dan Suhar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbag) Sekda Kota Batam, di Jakarta. Foto: Istimewa

Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan dan Suhar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbag) Sekda Kota Batam, di Jakarta. Foto: Istimewa

Warga Batam bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi serta pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban wajib pajak.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok PKB 2026 berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Program ini menawarkan sejumlah insentif bagi wajib pajak.

Baca Juga :  Amsakar Buka Puasa Bersama 1.200 Anak Yatim pada Malam Nuzululqur’an di Batam

Pertama, pemerintah membebaskan 100 persen sanksi administrasi PKB akibat keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pemerintah memotong 50 persen pokok PKB. Namun, potongan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan, pemerintah juga membebaskan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, pemerintah membebaskan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kebijakan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Wajib pajak juga mendapat tambahan potongan berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapat potongan pokok PKB 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.

Baca Juga :  Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, pemerintah memberikan potongan 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk yang berlaku pada tahun 2026.

Rudi menyebut insentif tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera membereskan tunggakan pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan balik nama kendaraan dapat segera mendatangi layanan Samsat dan memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Potensi Ekonomi
Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Kamis, 10 September 2026 - 21:00

Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45