Warga Batam bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi serta pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban wajib pajak.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok PKB 2026 berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Program ini menawarkan sejumlah insentif bagi wajib pajak.
Pertama, pemerintah membebaskan 100 persen sanksi administrasi PKB akibat keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pemerintah memotong 50 persen pokok PKB. Namun, potongan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan, pemerintah juga membebaskan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain itu, pemerintah membebaskan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kebijakan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Wajib pajak juga mendapat tambahan potongan berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapat potongan pokok PKB 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, pemerintah memberikan potongan 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk yang berlaku pada tahun 2026.
Rudi menyebut insentif tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera membereskan tunggakan pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan balik nama kendaraan dapat segera mendatangi layanan Samsat dan memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia.
Editor: Bibah







