Subsidi Pupuk Dirombak, Perpres 113/2025 Jadi Titik Balik Efisiensi Industri

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kebijakan ini menandai reformasi besar subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menegaskan bahwa Perpres 113/2025 menjadi landasan strategis untuk mempercepat transformasi yang selama ini dijalankan perusahaan.

“Pupuk Indonesia sudah menyesuaikan strategi bisnis dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 mempertegas arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun sehingga konsumsi gas jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Pabrik Pupuk Iskandar Muda, misalnya, membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia hanya 23–25 MMBTU per ton.

Baca Juga :  Pemprov Banten dan PWI Matangkan Persiapan HPN 2026

Tingginya konsumsi energi tersebut selama ini mendorong lonjakan biaya produksi yang seluruhnya dibebankan kepada pemerintah melalui skema subsidi cost plus. Melalui Perpres 113/2025, pemerintah mengganti skema tersebut dengan mekanisme marked-to-market (MTM) yang mendorong produsen menerapkan disiplin biaya dan efisiensi.

“Skema cost plus ditinggalkan. Mekanisme MTM mendorong efisiensi langsung di tingkat produsen,” tegas Yehezkiel.

Kebijakan baru ini menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk. Pemerintah tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi jangka panjang.

Perpres ini juga menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat rendahnya efisiensi produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.

Baca Juga :  Kampung Internet Komdigi Hadirkan 1.282 Titik Akses

Selain dukungan kebijakan, Pupuk Indonesia mempercepat perbaikan internal melalui pengoperasian pabrik secara optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program revamping pabrik tua.

Yehezkiel menilai skema baru subsidi turut memperbaiki arus kas perusahaan karena pemerintah membayarkan subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan setelah melalui proses review lembaga berwenang. Langkah ini menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.

“Reformasi kebijakan ini membawa tata kelola pupuk bersubsidi ke fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kami fokus memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, terjangkau bagi petani, dan tetap akuntabel bagi keuangan negara,” pungkasnya.

 

Editor: Rega

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB