Subsidi Pupuk Dirombak, Perpres 113/2025 Jadi Titik Balik Efisiensi Industri

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kebijakan ini menandai reformasi besar subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menegaskan bahwa Perpres 113/2025 menjadi landasan strategis untuk mempercepat transformasi yang selama ini dijalankan perusahaan.

“Pupuk Indonesia sudah menyesuaikan strategi bisnis dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 mempertegas arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun sehingga konsumsi gas jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Pabrik Pupuk Iskandar Muda, misalnya, membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia hanya 23–25 MMBTU per ton.

Baca Juga :  Pupuk Kaltim Tutup Tahun Produksi 2025, Kinerja Produksi Lampaui Target

Tingginya konsumsi energi tersebut selama ini mendorong lonjakan biaya produksi yang seluruhnya dibebankan kepada pemerintah melalui skema subsidi cost plus. Melalui Perpres 113/2025, pemerintah mengganti skema tersebut dengan mekanisme marked-to-market (MTM) yang mendorong produsen menerapkan disiplin biaya dan efisiensi.

“Skema cost plus ditinggalkan. Mekanisme MTM mendorong efisiensi langsung di tingkat produsen,” tegas Yehezkiel.

Kebijakan baru ini menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk. Pemerintah tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi jangka panjang.

Perpres ini juga menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat rendahnya efisiensi produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.

Baca Juga :  Kepri Borong Dua Penghargaan Nasional, Ansar Ahmad Raih Kategori Tertinggi

Selain dukungan kebijakan, Pupuk Indonesia mempercepat perbaikan internal melalui pengoperasian pabrik secara optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program revamping pabrik tua.

Yehezkiel menilai skema baru subsidi turut memperbaiki arus kas perusahaan karena pemerintah membayarkan subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan setelah melalui proses review lembaga berwenang. Langkah ini menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.

“Reformasi kebijakan ini membawa tata kelola pupuk bersubsidi ke fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kami fokus memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, terjangkau bagi petani, dan tetap akuntabel bagi keuangan negara,” pungkasnya.

 

Editor: Rega

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06