Subsidi Pupuk Dirombak, Perpres 113/2025 Jadi Titik Balik Efisiensi Industri

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Isrimewa

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kebijakan ini menandai reformasi besar subsidi pupuk guna memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menegaskan bahwa Perpres 113/2025 menjadi landasan strategis untuk mempercepat transformasi yang selama ini dijalankan perusahaan.

“Pupuk Indonesia sudah menyesuaikan strategi bisnis dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 mempertegas arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun sehingga konsumsi gas jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Pabrik Pupuk Iskandar Muda, misalnya, membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia hanya 23–25 MMBTU per ton.

Baca Juga :  Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam demi Lindungi Pelanggan

Tingginya konsumsi energi tersebut selama ini mendorong lonjakan biaya produksi yang seluruhnya dibebankan kepada pemerintah melalui skema subsidi cost plus. Melalui Perpres 113/2025, pemerintah mengganti skema tersebut dengan mekanisme marked-to-market (MTM) yang mendorong produsen menerapkan disiplin biaya dan efisiensi.

“Skema cost plus ditinggalkan. Mekanisme MTM mendorong efisiensi langsung di tingkat produsen,” tegas Yehezkiel.

Kebijakan baru ini menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk. Pemerintah tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi jangka panjang.

Perpres ini juga menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat rendahnya efisiensi produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.

Baca Juga :  Bakamla RI Kembali Bergerak Kirim Bantuan ke Aceh

Selain dukungan kebijakan, Pupuk Indonesia mempercepat perbaikan internal melalui pengoperasian pabrik secara optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program revamping pabrik tua.

Yehezkiel menilai skema baru subsidi turut memperbaiki arus kas perusahaan karena pemerintah membayarkan subsidi bahan baku sebelum realisasi pengadaan setelah melalui proses review lembaga berwenang. Langkah ini menekan beban bunga pembiayaan modal kerja.

“Reformasi kebijakan ini membawa tata kelola pupuk bersubsidi ke fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kami fokus memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, terjangkau bagi petani, dan tetap akuntabel bagi keuangan negara,” pungkasnya.

 

Editor: Rega

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru