Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMK/UMP 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, memperingatkan perusahaan yang menolak membayar upah sesuai UMK atau UMP 2026, ada sanksi tegas menanti.

Diky menjelaskan, sanksi pertama berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Jika tetap membandel, perusahaan bisa berhadapan dengan sanksi pidana, ancaman kurungan maksimal satu tahun, atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185.

Baca Juga :  Disdukcapil Batam Imbau Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD

“Dasarnya jelas, UU 13/2003 pasal 90 dan 185, serta PP 36/2021 pasal 57 dan 60. Tidak ada alasan untuk melanggar,”  tegas Diky, Sabtu (3/1/2026)

Baca Juga :  MTQH Sagulung 2026 Meriah, Amsakar Tekankan Pengamalan Al-Qur’an dan Aksi Jaga Lingkungan

Penetapan UMK dan UMP 2026 sendiri telah rampung sesuai PP 49/2025. Hasilnya diumumkan 8 Desember dan disahkan Gubernur 24 Desember 2025, sehingga mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Semua sudah sesuai aturan, mari perusahaan patuhi agar hak pekerja terpenuhi,” ucapnya menegaskan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru