Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMK/UMP 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, memperingatkan perusahaan yang menolak membayar upah sesuai UMK atau UMP 2026, ada sanksi tegas menanti.

Diky menjelaskan, sanksi pertama berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Jika tetap membandel, perusahaan bisa berhadapan dengan sanksi pidana, ancaman kurungan maksimal satu tahun, atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185.

Baca Juga :  Erlita Amsakar: Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

“Dasarnya jelas, UU 13/2003 pasal 90 dan 185, serta PP 36/2021 pasal 57 dan 60. Tidak ada alasan untuk melanggar,”  tegas Diky, Sabtu (3/1/2026)

Baca Juga :  Golf Tournament 2026, Danlanud Hang Nadim Perkuat Soliditas Forkopimda Kepri

Penetapan UMK dan UMP 2026 sendiri telah rampung sesuai PP 49/2025. Hasilnya diumumkan 8 Desember dan disahkan Gubernur 24 Desember 2025, sehingga mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Semua sudah sesuai aturan, mari perusahaan patuhi agar hak pekerja terpenuhi,” ucapnya menegaskan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus
BP Batam Perkuat Struktur Organisasi, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Pengelolaan Kawasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:24 WIB

Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:26 WIB

Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:31 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:50 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru