Pemerintah Kota Batam menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, Wali Kota Batam menunjuk Suhar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Batam.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Batam Nomor 100353/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kadisperindag terhitung sejak 31 Desember 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan penonaktifan Gustian bersifat sementara agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi permasalahan yang sedang dijalani.
“Betul, Pak Gustian dinonaktifkan sementara. Untuk mengisi jabatan tersebut, Wali Kota menunjuk Suhar sebagai Plh Kadisperindag Batam,” kata Firmansyah, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Batam terhadap Gustian masih berlangsung.
Sementara itu, Suhar membenarkan penunjukannya sebagai Plh Kadisperindag Batam. Ia mengaku telah menerima surat keputusan tersebut sejak awal Januari 2026 sesuai arahan pimpinan.
“Benar, sejak SK keluar kami diamanahkan menjadi Plh di Disperindag Batam. Rencananya mulai besok kami masuk kantor dan berkoordinasi dengan Sekretaris Disperindag,” ujarnya.
Suhar menegaskan akan menjalankan tugas dan kebijakan di Disperindag Batam sesuai dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Editor: Yuli






