Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal menemukan Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto warga Indonesia. Celah ini berpotensi melanggar privasi dan hak atas citra diri.

“Grok AI belum memiliki pengaturan spesifik untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi foto pribadi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Praktik ini merampas kendali individu atas identitas visual dan berisiko menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta kerusakan reputasi.

Baca Juga :  Batam Genjot Aktivasi IKD, Ajak Masyarakat Beralih ke Digital

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan. Langkah ini mencakup penguatan moderasi konten, pencegahan deepfake asusila, serta percepatan penanganan laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologinya tidak menjadi alat pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat manusia,”  tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi hukum Indonesia. Jika PSE tidak patuh atau tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memutus akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum dapat menindak penyedia layanan dan pengguna yang memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak.

Baca Juga :  Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital

Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 172 dan Pasal 407 mengatur pornografi. Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara enam hingga sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander juga mendorong korban manipulasi foto dan deepfake asusila melapor ke aparat penegak hukum dan mengadukan kasusnya ke Kemkomdigi.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital tetap tunduk pada hukum dan wajib melindungi privasi warga,” ujar Alexander.

Editor: Yuli

Berita Terkait

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai
Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre
Hadapi Kekeringan, Pemprov Kepri Gelar Salat Istisqa di Pulau Penyengat
Waspadai Tawaran Kerja Mencurigakan Pascamudik, Berpotensi TPPO
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:09 WIB

Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Berita Terbaru

Gubernur Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi untuk pimpinan lainnya. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Gubernur Ansar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD Kepri

Rabu, 1 Apr 2026 - 10:21 WIB