Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal menemukan Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto warga Indonesia. Celah ini berpotensi melanggar privasi dan hak atas citra diri.

“Grok AI belum memiliki pengaturan spesifik untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi foto pribadi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Praktik ini merampas kendali individu atas identitas visual dan berisiko menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta kerusakan reputasi.

Baca Juga :  Pemulihan Jaringan Capai 97,8 Persen, Menkomdigi Dampingi Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan. Langkah ini mencakup penguatan moderasi konten, pencegahan deepfake asusila, serta percepatan penanganan laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologinya tidak menjadi alat pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat manusia,”  tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi hukum Indonesia. Jika PSE tidak patuh atau tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memutus akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum dapat menindak penyedia layanan dan pengguna yang memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak.

Baca Juga :  Lonjakan Trafik Nataru Terkendali, Layanan Telekomunikasi Nasional Tetap Stabil

Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 172 dan Pasal 407 mengatur pornografi. Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara enam hingga sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander juga mendorong korban manipulasi foto dan deepfake asusila melapor ke aparat penegak hukum dan mengadukan kasusnya ke Kemkomdigi.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital tetap tunduk pada hukum dan wajib melindungi privasi warga,” ujar Alexander.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 01:30 WIB

Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Berita Terbaru