Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Kemkomdigi RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal menemukan Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto warga Indonesia. Celah ini berpotensi melanggar privasi dan hak atas citra diri.

“Grok AI belum memiliki pengaturan spesifik untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi foto pribadi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Praktik ini merampas kendali individu atas identitas visual dan berisiko menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta kerusakan reputasi.

Baca Juga :  Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Pemerintah Tutup Celah Kejahatan Siber

Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan. Langkah ini mencakup penguatan moderasi konten, pencegahan deepfake asusila, serta percepatan penanganan laporan pelanggaran privasi.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologinya tidak menjadi alat pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat manusia,”  tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi hukum Indonesia. Jika PSE tidak patuh atau tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memutus akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum dapat menindak penyedia layanan dan pengguna yang memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kepri Iringi Langkah Agus Bagjana Menuju Tanah Suci

Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 172 dan Pasal 407 mengatur pornografi. Pasal 407 mengancam pelaku dengan pidana penjara enam hingga sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander juga mendorong korban manipulasi foto dan deepfake asusila melapor ke aparat penegak hukum dan mengadukan kasusnya ke Kemkomdigi.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital tetap tunduk pada hukum dan wajib melindungi privasi warga,” ujar Alexander.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru