Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusun aturan turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi merumuskannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Kemkomdigi menyatakan, aturan ini menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mengoperasionalkan ketentuan dalam PP tersebut. Kemkomdigi menyampaikan keterangan ini pada Kamis (8/1/2026).
Melalui aturan ini, Kemkomdigi mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak di ruang digital. PSE harus menetapkan batas usia minimum, membatasi akses fitur, dan menilai risiko dampak negatif bagi anak.
Kemkomdigi mengatur ruang lingkup kebijakan secara teknis. Pengaturan itu mencakup informasi batas usia, penilaian mandiri PSE, verifikasi risiko, dan pengawasan sistem elektronik.
Kemkomdigi juga menyiapkan sanksi administratif. PSE dapat mengajukan keberatan dan banding atas sanksi tersebut.
Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 16 Januari 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan ke fara004@komdigi.go.id. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






