Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
Tindak pidana pasar modal ini terjadi Juni–Juli 2018 dan melibatkan transaksi semu yang menyesatkan harga saham SWAT.
Penyidikan OJK menemukan para tersangka memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas, menciptakan 60.121 transaksi fiktif (10% total perdagangan) dengan volume 639,78 juta saham (14,7%) dan nilai Rp230,89 miliar (13,3%). Mereka menggunakan dominan transaksi, inisiator beli, dan buying market impact untuk memanipulasi harga saham.
OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas kasus telah lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti kini berada di Kejaksaan untuk proses persidangan.
OJK menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi investor.
Editor: Diki






