OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham PT Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Tindak pidana pasar modal ini terjadi Juni–Juli 2018 dan melibatkan transaksi semu yang menyesatkan harga saham SWAT.

Penyidikan OJK menemukan para tersangka memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas, menciptakan 60.121 transaksi fiktif (10% total perdagangan) dengan volume 639,78 juta saham (14,7%) dan nilai Rp230,89 miliar (13,3%). Mereka menggunakan dominan transaksi, inisiator beli, dan buying market impact untuk memanipulasi harga saham.

Baca Juga :  Batam-Malang Jalin Kerja Sama Strategis

OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas kasus telah lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti kini berada di Kejaksaan untuk proses persidangan.

Baca Juga :  OJK Dorong Siswa SMA Taruna Nusantara Melek Keuangan Sejak Dini

OJK menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi investor.

Editor: Diki

Berita Terkait

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun
“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital
TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Belasan Kios Ludes Dilalap Api di Pusat Kuliner Mega Legenda
Kapal FLF Permata Borneo 1, Karya Anak Bangsa Buatan Batam Dilincurkan
Mentan dan Barantin Tindak Tegas Masuknya Komoditas Pertanian Ilegal di Kepri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:07 WIB

Gangguan Jaringan Nasional, Layanan Telkomsel, IndiHome, dan Indibiz Menurun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:13 WIB

“Mana Janjimu”, Giliran Mati Air Pemerintah Lepas Tanggungjawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:35 WIB

Milenial dan Gen Z Jadi Target Utama Scam Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:51 WIB

TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB