OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Senin, 26 Januari 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

OJK mencabut izin karena menetapkan PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Meski telah memberi waktu perbaikan dalam status pengawasan khusus, PT VIF gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Langkah ini menegaskan sikap tegas OJK dalam menegakkan aturan, menjaga kesehatan industri pembiayaan, dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sejak izin dicabut, PT VIF dilarang menjalankan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait.

Baca Juga :  Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

OJK mewajibkan PT VIF menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus membuka layanan informasi dan menunjuk gugus tugas hingga likuidasi berjalan.

OJK melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaannya.

Editor: Diki

Berita Terkait

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata
MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Kamis, 2 April 2026 - 22:18 WIB

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:08 WIB

Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Berita Terbaru