OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Senin, 26 Januari 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

OJK mencabut izin karena menetapkan PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Meski telah memberi waktu perbaikan dalam status pengawasan khusus, PT VIF gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir.

Baca Juga :  Fundamental Pasar Modal Indonesia Dinilai Tetap Kuat

Langkah ini menegaskan sikap tegas OJK dalam menegakkan aturan, menjaga kesehatan industri pembiayaan, dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sejak izin dicabut, PT VIF dilarang menjalankan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait.

Baca Juga :  OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

OJK mewajibkan PT VIF menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus membuka layanan informasi dan menunjuk gugus tugas hingga likuidasi berjalan.

OJK melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaannya.

Editor: Diki

Berita Terkait

Prabowo: Pamong Praja Harus Hadir Melayani dan Melindungi Rakyat
Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:11 WIB

Prabowo: Pamong Praja Harus Hadir Melayani dan Melindungi Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB