Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melarang seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) menaikkan harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 guna menjaga stabilitas pangan.
Pemerintah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter maksimal Rp55.000 per kilogram, dengan harga terima di RPH paling tinggi Rp56.000 per kilogram. Jagal wajib menjaga harga karkas agar harga daging di pasar tidak melebihi Rp130.000 per kilogram.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah akan menindak pelanggaran,” tegas Amran, Selasa (3/2/2026).
Untuk pengawasan, Mentan meminta Satgas Pangan Mabes Polri turun langsung memeriksa RPH yang diduga memainkan harga. Ia juga menginstruksikan feedloter menghentikan pasokan sapi ke RPH yang tidak patuh.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga pangan nasional masih terkendali, dengan deflasi volatile food 1,96 persen pada Januari 2026.
Pemerintah memastikan pasokan aman dan menjaga harga tetap stabil agar masyarakat menjalankan Ramadan dan Idulfitri tanpa lonjakan harga. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






