Pemerintah Kota Batam menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pegawai sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penyesuaian jam kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh unit kerja tetap memberikan layanan maksimal selama bulan puasa.
“Penyesuaian jam kerja mendukung kelancaran ibadah Ramadan, tetapi pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” kata Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Pemko Batam menetapkan aturan tersebut melalui surat edaran resmi tentang jam kerja ASN selama Ramadan. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal berlaku Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Perangkat daerah dengan enam hari kerja menerapkan jadwal Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat tetap 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Pemko juga menetapkan total jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Aturan ini menuntut kinerja dan capaian pegawai tetap terjaga.
Amsakar meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mengawasi disiplin pegawai dan memastikan layanan tatap muka tidak terganggu. Ia menegaskan penyesuaian jadwal bukan alasan menurunkan mutu pelayanan.
“Disiplin harus tetap dijaga. Kualitas layanan tidak boleh turun,” ujarnya.
Amsakar berharap pengaturan jam kerja ini menciptakan suasana kerja kondusif selama Ramadan dan menjaga seluruh layanan publik tetap optimal.






