OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

OJK menetapkan tiga tersangka: AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidik menemukan para tersangka mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024. Mereka mencatat transaksi palsu dalam pembukuan bank untuk menutupi aksi tersebut.

Baca Juga :  OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Total dana yang mereka cairkan mencapai Rp14,02 miliar. Para tersangka memakai uang itu untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang sudah mereka cairkan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

AK menginisiasi dan menyetujui 660 kredit fiktif kepada 646 debitur sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2024. Per Agustus 2024, baki debet kredit tersebut mencapai Rp32,43 miliar.

AK menerbitkan kredit itu untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) agar terlihat sehat. Penyidik juga menemukan sebagian dana kredit mengalir ke kantong pribadi tersangka dan pihak lain.

Baca Juga :  OJK Kembali Gelar Apresiasi Media Massa 2025

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik menyita tanah dan bangunan di Sawangan, satu unit mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya.

OJK memastikan proses hukum tidak mengganggu operasional bank. OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI
Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik
Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI
BP Batam Serahkan Aset BMN Lanud Hang Nadim ke TNI AU
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Aksi Strategis
Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa
31 Provinsi dan 397 Daerah Raih UHC Awards 2026, Batam Kategori Pratama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:45 WIB

Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:56 WIB

Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:08 WIB

Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:23 WIB

BP Batam Serahkan Aset BMN Lanud Hang Nadim ke TNI AU

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan pelaksanaan MBG di Kepri, Kamis (2/4/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

MBG di Kepri Jangkau 579 Ribu Penerima, Capai 85 Persen Target

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:55 WIB

Gempa M7,6 Kota Bitung berdampak pada kerusakan rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026)/ BPBD Kabupaten Minahasa. Foto:  Istimewa

Nasional

Menko PMK Pimpin Rakor Penanganan Darurat Gempa Sulut–Malut

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:14 WIB