OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

OJK menetapkan tiga tersangka: AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidik menemukan para tersangka mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024. Mereka mencatat transaksi palsu dalam pembukuan bank untuk menutupi aksi tersebut.

Baca Juga :  TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak lewat PP TUNAS

Total dana yang mereka cairkan mencapai Rp14,02 miliar. Para tersangka memakai uang itu untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang sudah mereka cairkan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

AK menginisiasi dan menyetujui 660 kredit fiktif kepada 646 debitur sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2024. Per Agustus 2024, baki debet kredit tersebut mencapai Rp32,43 miliar.

AK menerbitkan kredit itu untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) agar terlihat sehat. Penyidik juga menemukan sebagian dana kredit mengalir ke kantong pribadi tersangka dan pihak lain.

Baca Juga :  OJK Ajak Perempuan Teladani Kartini, Perkuat Integritas dan Anti-Fraud

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik menyita tanah dan bangunan di Sawangan, satu unit mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya.

OJK memastikan proses hukum tidak mengganggu operasional bank. OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak lewat PP TUNAS
Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI
Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik
Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI
BP Batam Serahkan Aset BMN Lanud Hang Nadim ke TNI AU
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Aksi Strategis
Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:30 WIB

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak lewat PP TUNAS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:45 WIB

Livestream 11 Jam di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadan Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:56 WIB

Jelang Ramadan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:08 WIB

Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB