OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

OJK menetapkan tiga tersangka: AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan jaksa menyatakan berkas lengkap (P.21). Pada Senin (23/2), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidik menemukan para tersangka mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024. Mereka mencatat transaksi palsu dalam pembukuan bank untuk menutupi aksi tersebut.

Baca Juga :  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Total dana yang mereka cairkan mencapai Rp14,02 miliar. Para tersangka memakai uang itu untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang sudah mereka cairkan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

AK menginisiasi dan menyetujui 660 kredit fiktif kepada 646 debitur sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2024. Per Agustus 2024, baki debet kredit tersebut mencapai Rp32,43 miliar.

AK menerbitkan kredit itu untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) agar terlihat sehat. Penyidik juga menemukan sebagian dana kredit mengalir ke kantong pribadi tersangka dan pihak lain.

Baca Juga :  Nezar: Kualitas dan Keamanan Data Jadi Kunci Lindungi Publik dari Risiko AI

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik menyita tanah dan bangunan di Sawangan, satu unit mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya.

OJK memastikan proses hukum tidak mengganggu operasional bank. OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Presiden Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Program MBG Masuki Babak Baru
OJK Siapkan Tiga Fokus Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
KKP Siap Perkuat Pembangunan Kelautan Kepri
Nyanyang Tegaskan Komitmen Kepri Percepat Eliminasi Kusta
Ansar Jemput Dukungan Pusat untuk Percepat Penataan Pulau Penyengat
Kemkomdigi Petakan Risiko Platform Digital terhadap Anak Lewat Self-Assessment
Menkeu: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh, Koordinasi Fiskal-Moneter Diperkuat
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak lewat PP TUNAS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:14 WIB

Presiden Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Program MBG Masuki Babak Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:13 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:31 WIB

KKP Siap Perkuat Pembangunan Kelautan Kepri

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nyanyang Tegaskan Komitmen Kepri Percepat Eliminasi Kusta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:11 WIB

Ansar Jemput Dukungan Pusat untuk Percepat Penataan Pulau Penyengat

Berita Terbaru