Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Dua Perusahaan Kepri Masuk Daftar

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya menemukan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa izin dan kelengkapan administrasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Ia memastikan setiap perusahaan membayar denda sesuai jumlah dan tingkat pelanggaran.

Kemnaker akan terus menggencarkan operasi kepatuhan TKA sepanjang 2026. Pemerintah juga membuka pengaduan masyarakat untuk mempercepat penindakan dugaan pelanggaran izin kerja.

Baca Juga :  Transaksi QRIS di Kepri Tembus Rp10,25 Triliun hingga November 2025

Sebaran perusahaan yang disanksi mencakup enam provinsi. Sulawesi Tengah mencatat jumlah pelanggar terbanyak. Namun, Kemnaker menjatuhkan denda terbesar kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar. PT BIS di Sumatra Utara menyusul dengan denda Rp972 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84 juta

  • PT ITSS: Rp180 juta

  • PT GCNS: Rp150 juta

  • PT IMIP: Rp108 juta

  • PT RI: Rp252 juta

  • PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2,172 miliar

Baca Juga :  Batam Raih Penghargaan Daerah Perbatasan Terinovatif IGA 2025 

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336 juta

  • PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18 juta

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya masih menghitung dan menagih denda dari perusahaan lain. Ia membuka peluang tambahan PNBP dari hasil pengawasan lanjutan.

Pemerintah menegaskan langkah ini untuk menertibkan praktik penggunaan TKA dan melindungi tenaga kerja nasional. Kemnaker meminta seluruh perusahaan segera melengkapi izin dan administrasi, atau siap menghadapi sanksi berikutnya. Sumber InfoPublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06