Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penandatanganan berlangsung di Jakarta, kemarin, oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
Pembaruan Kerja Sama Strategis
PKS ini memperbarui perjanjian sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020, dengan fokus pada pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi kedua lembaga berbagi informasi untuk mempercepat penanganan kasus. Penegakan hukum memperkuat tindakan preventif dan represif terhadap pelaku tindak pidana.
Koordinasi penanganan tindak pidana – menyelaraskan langkah antarpenegak hukum. Peningkatan SDM memaksimalkan kapasitas pegawai kedua lembaga. Pemanfaatan sarana dan prasarana – mendukung efektivitas operasional.
OJK dan Bareskrim menegaskan kerja sama ini akan mempercepat penanganan perkara, memberikan efek jera bagi pelaku, dan menjaga integritas serta stabilitas sistem keuangan nasional. Sinergi ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.
Editor: Yuli






