OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Ekosistem Bulion 2026–2031

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bulion 2026–2031 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Foto: Istimewa

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bulion 2026–2031 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bulion 2026–2031 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Roadmap ini menjadi panduan pengembangan ekosistem bulion nasional sekaligus mendorong hilirisasi emas dan pendalaman pasar keuangan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan OJK meluncurkan roadmap tersebut dalam forum peringatan satu tahun kegiatan usaha bulion.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki prospek besar sebagai instrumen investasi. Ia menyoroti kenaikan harga emas global yang signifikan.

“Sebelumnya sekitar 3.000 dolar per troy ounce, sekarang sudah di atas 5.000 dolar. Dalam setahun naik sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  OJK Geledah Kantor PT MASI, Selidiki Dugaan Manipulasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan mengembangkan usaha bulion. Langkah ini bertujuan memperdalam pasar keuangan sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas.

Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar mampu meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.

Roadmap ini memuat dua fokus utama, yakni pengembangan ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta penguatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi.

OJK juga memperkuat ekosistem bulion melalui regulasi. Pada 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF emas. Sebelumnya, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Selain regulasi, OJK mendorong inovasi melalui uji coba tokenisasi emas di sandbox inovasi keuangan digital. Saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar.

Per Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

OJK menilai capaian tersebut menunjukkan ekosistem bulion nasional mulai berkembang dan berpotensi memperkuat kontribusi sektor emas terhadap perekonomian Indonesia.

Editor: Yuli

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru