Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan lima anggota melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga menugaskan masing-masing satu anggota sebagai ex-officio.
Tujuh anggota tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Selain itu, Juda Agung menjabat sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M. Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.
Perkuat Kepemimpinan OJK
Pelantikan ini memperkuat kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Ketujuh anggota langsung menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK akan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan mengedepankan pelindungan konsumen dan memperkuat penegakan hukum,” ujarnya.
OJK juga memperkuat pengawasan terintegrasi serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.






