MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Istimewa

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Istimewa

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026.

Sebelumnya, DPR RI menetapkan lima anggota melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga menugaskan masing-masing satu anggota sebagai ex-officio.

Tujuh anggota tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Baca Juga :  Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Selain itu, Juda Agung menjabat sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M. Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Perkuat Kepemimpinan OJK

Pelantikan ini memperkuat kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Ketujuh anggota langsung menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga :  OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK akan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan mengedepankan pelindungan konsumen dan memperkuat penegakan hukum,” ujarnya.

OJK juga memperkuat pengawasan terintegrasi serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru